Direktorat Baru di ESDM untuk Genjot Penerimaan Negara

Direktorat Baru di ESDM untuk Genjot Penerimaan Negara

53
0
SHARE
Facebook
Twitter
ilustrasi: istimewa

Geoenergi – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam waktu tidak terlalu lama akan meresmikan Direktorat Penerimaan  Mineral dan  Batubara di Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara. Pembentukan Direktorat baru ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperbaiki tata kelola penerimaan negara agar lebih optimal.

Sebelumnya penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara dikelola oleh Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara. “Selama ini penerimaan negara bukan pajak dengan puluhan ribu transaksi yang nilai transaksi sangat besar hanya ditangani oleh 22 orang saja,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko seperti dlansir di laman ESDM.

“Nilai transaksi besar tersebut didapat dari kewajiban pelunasan pembayaran PNBP dari setiap pengapalan produk-produk mineral dan batubara. Jadi bisa dibayangkan beratnya beban kerja 22 orang pegawai tersebut untuk memverifikasi sekitar 30.000 transaksi setiap tahun. Dan Verifikasi yang dilakukan antara lain, volume, kualitas, harga, dan nilai PNBP yang harus disetorkan ,” lanjut Sujatmiko.

Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara  dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya akan membawahi empat Subdirektorat, yakni Perencanaan, Pengelolaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Tim ini bertugas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan   norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan  teknis  dan  supervisi,  evaluasi  dan pelaporan,  serta  pengendalian  dan  pengawasan di  bidang perencanaan,  pelaksanaan, pengawasan,  dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara.

Kementerian ESDM berharap dengan pembentukan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara  akan dapat memaksimal penerimaan negara bukan pajak dari subsektor mineral dan batubara seperti cita-cita awal pembentukannya. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY