SHARE
Facebook
Twitter
foto: pw

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter. Harga ini sudah sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Untuk periode Juli – September 2016 ini, pemerintah tidak mengubah harga Premium dan Solar dari periode sebelumnya.

Sedangkan untuk harga Premium (bensin RON 88) ditetapkan Rp 6.450/liter. Harga ini juga sudah termasuk PPN dan PBBKB. PPN dibebankan sebesar 10 persen, sedangkan PBBKB sebesar 5 persen dari komposisi harga.

“Harga Solar subsidi dan Premium untuk periode Juli-September 2016 tetap,” ujar Direktur Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami di Jakarta, Senin (11/7).

Keputusan pihaknya tidak mengubah harga Premium dan Solar tidak lain untuk menjaga stabilitas harga menjelang puasa dan Idul Fitri. Bahkan tegasnya, pada periode ini harga Solar yang ditetapkan juga lebih rendah dari harga keekonomian.

Perlu diketahui harga keekonomian Solar saat ini adalah sebesar Rp 6.200 per liter. Harga ini belum termasuk subsidi sebesar Rp 500 per liter. Sementara untuk harga keekonomian Premium besarannya sama dengan harga jual yang ditetapkan, yakni Rp 6.450 per liter. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY