SHARE
Facebook
Twitter
foto Pam

Jakarta, Geoenergi – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (11/7)  mengatakan, sampai saat ini pihak Kementerian ESDM belum menerima surat resmi permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat yang akan habis pada 8 Agustus 2016 dari Freeport.

“Belum ada pengajuan Surat Persetujuan Ekspor dari Freeport ke pihak ESDM. Pihaknya hanya akan menunggu Freeport mengajukan SPE tanpa pemerintah memberikan surat kepada Freeport terlebih dahulu. ,” kata Bambang.

Sekadar informasi, Freeport diberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan selanjutnya. Dan , sebelumnya, izin ekspor Freeport mulai berlaku sejak 9 Februari 2016. Volume ekspor yang diberikan kepada Freeport sebesar 1.033.758 ton konsentrat tembaga. Volume tersebut sudah sesuai dengan bunyi rekomendasi SPE yang dikeluarkan Kementerian ESDM. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY