SHARE
Facebook
Twitter
Foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan ke depan KPK juga harus berani mengusut si perusahaan pemberi suap. “Dalam kasus NA, perusahaan juga berkontribusi besar, tidak mungkin ada suap jika tidak ada faktor dari perusahaan. KPK harus berani mengusut sampai kepada pemilik PT AHB,” tegas Maryati.

Kasus korupsi NA, menurut Maryati, menegaskan urgensi implementasi kebijakan beneficial ownership atau membuka siapa pemilik sesungguhnya dari perusahaan untuk segera diterapkan. Kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta. “Kebijakan beneficial ownership ini mencegah adanya penyalahgunaan perusahaan yang berbadan hukum untuk tujuan melanggar hukum seperti penghindaran dan pengemplangan pajak, pencucian uang, suap, dan korupsi,” kata Maryati.

Maryati mengungkapkan, perlu langkah konkrit yang dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap isu beneficial ownerhsip ini. Selain itu penting juga mengawal pelaksanaan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang mendorong penerapan beneficial ownership untuk sektor industri ekstraktif. “KPK menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam working group di G20 juga telah banyak membahas soal ini dengan lembaga lain seperti PPTAK, Ditjen Pajak dan OJK. Pemerintah perlu serius untuk menindaklanjuti implementasi aturanbeneficial ownership ini,” tegasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY