Indonesia Telah Tegakkan Moratorium Konversi Hutan Alam Primer

0
273
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Marrakech, www.geoenergi.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat menghadiri konferensi COP 22 di Marrakech, Maroko menyampaikan bahwa seperti yang sudah dimandatkan oleh konstitusi Indonesia untuk melindungi hak semua warga negara untuk bermartabat, memiliki kehidupan yang layak, aman dan lingkungan yang sehat, maka Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan aksi nyata pra 2020 dan melaksanakan komitmen pasca 2020.

Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan, seperti Menegakkan moratorium konversi hutan alam primer; Meninjau lisensi yang ada di lahan gambut; Memulihkan lahan gambut yang rusak dan ekosistemnya; dan Mengalokasikan 12,7 juta Ha untuk program kehutanan sosial.

“Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan termasuk para ilmuwan dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kemakmuran rakyat di dalam dan di sekitar kawasan hutan,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan pers yang diterima geoenergi..

Lebih lanjut Siti mengungkapan, “NDC kami berisikan banyak komitmen penting, termasuk dalam bidang pertanahan: pengurangan emisi dari degradasi hutan, pengelolaan hutan, konservasi dan peningkatan cadanga karbon (REDD+). Di sektor energi, pengembangan sumber energi bersih dan target ambisius tentang kebijakan energi campuran, penggunaan energi baru dan terbarukan minimal 23% pada tahun 2025, dan 31% pada tahun 2050, serta penggunaan batubara minimal 30% di 2025 dan 25% pada tahun 2050,” tegas Siti.

NDC Indonesia juga menekankan perlunya strategi adaptasi perubahan iklim dan mitigasi yang komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan lokasi yang unik. Transparansi penegak hukum, dan kepatuhan tetap menjadi dasar bagi kesuksesan pelaksanaan dari komitmen kami.

“Dengan demikian, kami telah menetapkan sstem terpadu yang diberi nama Sistem Registri Nasional, sebagai instrumen nasional lembaga keuangan, dan pendanaan. Indonesia juga percaya bahwa di luar dimensi sektoral, nilai-nilai moral dan etika serta dimensi sosial memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, dan peningkatan ketahanan nasional,” katanya

Akhirnya pandangan Indonesia adalah bahwa penyusunan buku aturan penerapan Persetujuan Paris merupakan hal penting bagi semua negara untuk menjaga keseimbangan pemahaman dalam upaya mencegah negosiasi ulang Persetujuan Paris. (Pam)

LEAVE A REPLY