SHARE
Facebook
Twitter
foto: Pam

Jakarta, Geoenergi – Sektor Gas nasional menghadapi tantangan yang berat seiring dengan kebutuhan akan LNG impor yang diproyeksikan  akan terus meningkat. Karena itu tidak berlebihan bila ada upaya pembentukan holding minyak dan gas bumi (migas). Dengan adanya holding tersebut diharapkan akan dapat memiliki dampak yang besar bagi bangsa.

Apalagi jika dilihat permintaan (demand) gas diperkirakan tumbuh 3.8% setiap tahun hingga tahun 2030, yang meliputi: sekitar 70% permintaan gas dari sektor listrik dan industri. Kemudian sekitar 55% permintaan diperkirakan di daerah Jawa. Permintaan gas tumbuh 4% per tahun dibandibgkan permintaan minyak tumbuh 2.1% pertahun.

foto: Pam
foto: Pam

Gas akan mengganrtikan minyak di tenaga listrik dan industri, tetapi minyak tetap dominan di sektor transportasi dan industri kimia, demikian yang diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto ketika menjadi pembicara di acara seminar bertajuk “Apakah Pembentukan Perusahaan Holding Migas sebuah Solusi?” pada Selasa (31/5/2016) di Jakarta.

Sementara itu pembicara lain dalam acara seminar nasional tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar,  Prof Juajir Sumardi mengatakan Pembentukan holding company, selain itu juga memperhatikan aspek hukum. Pertama, soal pengertian dan batasan BUMN Pasal 1 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Juga mempertimbangkan aspek persaingan usaha tidak sehat dalam ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

“Penggabungan perusahaan migas Ini mesti dilihat secara detil, bisa jadi mereka masuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Bisa jadi masuk ke oligopoli atau bisa juga masuk ke trust,” kata Prof Juajir Sumardi.

Juajir juga menambahkan bahwa holding company migas juga diharapkan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu bahwa migas merupakan aspek strategis. Migas adalah menjadi hajat hidup orang banyak; negara pemegang otoritas; penguasaan dan kepemilikan migas di seluruh wilayah Indonesia ada pada negara; negara berhak memberikan kuasa pertambangan migas; negara; holding BUMN migas diberikan kedudukan hukum sebagai pemegang satu-satu kuasa migas; holding migas dibangun dengan mempertimbangkan kombinasi antara operator holding company dengan pyramid holding company.

Sementara Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, juga berharap SKK Migas masuk ke holding Pertamina.”Ini dapat dimasukkan dalam RUU Migas, dan ingat antek-antek asing  berkepentingan untuk menolak holding company,” kata Marwan. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY