SERIKAT PEKERJA SKK MIGAS SAMBUT BAIK MESDM BARU

SERIKAT PEKERJA SKK MIGAS SAMBUT BAIK MESDM BARU

76
0
SHARE
Facebook
Twitter
foto: humas

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menyambut baik penunjukkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru Archandra Tahar oleh Presiden Joko Widodo dan mendesak agar menteri baru ini segera menuntaskan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja dan investor di sektor hulu migas.

“Kami menyambut baik Menteri ESDM yang baru karena kami melihat ada stagnansi di industri hulu migas sehingga perlu perubahan agar ada perbaikan sistem dan tata kelola menjadi lebih baik dari yang sifatnya sementara seperti saat ini,” ujar Dedi Suryadi, Ketua Serikat Pekerja SKK Migas, di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.

SP SKK Migas meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru agar Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya mengingat saat ini Indonesia tengah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor hulu migas.

“Kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo adalah jelas yaitu Indonesia harus menarik investasi dari manapun. Artinya harus disiapkan iklim investasi yang baik untuk menarik investor. Baik dari sisi kepastian hukum terhadap status kelembagaan SKK Migas maupun dari sisi aturan-aturan main lainnya yang harus lebih memudahkan investor hulu migas menanamkan uangnya di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu SP SKK Migas menyampaikan agar Menteri ESDM yang baru mengingat bahwa target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan Negara tapi lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional. “Multiplier efek harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan Negara.”

Meskipun terbilang baru di jajaran birokrasi Pemerintahan, namun Dedi optimis jika Menteri ESDM yang baru dapat segera menyesuaikan dan dapat segera bekerja optimal untuk memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara, “yang terpenting latar belakang pendidikan beliau memang industri Migas jadi setidaknya sudah memahami betul bagaimana industri hulu migas berjalan,” katanya.

Pekerja SKK Migas, lanjutnya, akan bekerja dengan sepenuh hati demi pengabdian kepada Negara meskipun saat ini kondisi ketidapastian terhadap status kelembagaan SKK Migas masih menjadi momok bagi para pekerja SKK Migas.

SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen.

“Kami mengabdi untuk Negara selama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hingga dibubarkan, dan sekarang kami mengabdi untuk Negara di dalam lembaga sementara yang bernama SKK Migas. Kami ingin kepastian dalam bekerja,” kata Dedi Suryadi.

Sebelumnya SP SKK Migas mengusulkan dibentuk sebuah lembaga permanen untuk mengelola energi, yang posisinya langsung dibawah Presiden Republik Indonesia.

Energi, baik minyak dan gas bumi atau yang lainnya, saat ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai komoditi. Energi harus diperlakukan sebagai sebuah alat untuk membangun ketahanan energi nasional untuk kelangsungan hidup Bangsa Indonesia di masa-masa mendatang.

Energi minyak dan gas bumi, tidak bisa lagi diperlakukan sebagai alat untuk mendapatkan penerimaan Negara. “Energi minyak dan gas bumi, harus digunakan untuk mendorong peningkatan industri Nasional, harus digunakan untuk pertumbuhgan kemampuan Bangsa Indonesia. Karena itu tugas kami sekarang adalah Membesarkan Bangsa,” tegasnya.

Kedepan tidak bisa lagi posisi Badan Pengelola Energi dibawah Menteri atau dibawah Perusahaan Terbatas (Persero). “Keputusan Masela menunjukkan bahwa pengelolaan energi harus berada langsung dibawa komando Presiden Repupblik Indonesia,” tanda Dedi.

Mengingat besarnya kepentingan Bangsa Indonesia dalam pengelolaan energi minyak dan gas bumi serta energi lainnya, maka SP SKK Migas mendesak agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat pembahasan revisi UU Migas agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan No. 36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada Menteri. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 membentuk lembaga sementara bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Revisi UU Migas masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Sejak BP Migas dibubarkan tahun 2012 dan dibentuk lembaga sementara bernama SKK Migas, belum terlihat titik terang upaya Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan Revisi UU Migas untuk membentuk lembaga pengelola energi yang permanen. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY