SHARE
Facebook
Twitter

JAKARTA, GEOENERGI – Pertamina Lubricants dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tandatangani Nota Kesepahaman tentang Kekayaan Intelektual. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Gigih Wahyu Hari Irianto dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ahmad M Ramli  di Jakarta, Selasa (26/4).

Kesepakatan tersebut berisikan tentang sinergi kedua belah pihak untuk meningkat kerjasama yang produktif dan saling menguntungkan di bidang Kekayaan Intelektual. Kedua belah pihak akan saling mendukung hal-hal terkait kreatifitas, inovasi, teknologi, dan standarisasi yang harus terus dijaga dan ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan perusahaan. Selain itu, melalui nota tersebut juga berupaya untuk membangun dan memperkuat informasi dan pemahanan mengenai Kekayaan Intelektual melalui pembudayaan, dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual di lapisan perusahaan.

Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Gigih Wahyu Hari Irianto mengatakan, Pertamina Lubricants perlu terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang Kekayaan Intelektual dan perkembangannya.  Selain itu, imbuh Gigih, Pertamina Lubricants juga harus memahami sistem perlindungan hukum atas upaya-upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk seluruh produk dan merek perusahaan.

HAKI 2

Lebih lanjut Gigih menyampaikan bahwa untuk bisa bersaing di kompetisi global yang kian pesat, ia meyakinkan bahwa kerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual dapat memperkuat data dan informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi pelumas. “Kami sangat antusias untuk memulai kerjasama ini. Pendampingan dalam pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat kegiatan bisnis kami, semoga dapat diaplikasikan secara nyata dalam perusahaan,” ucap Gigih.

Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan pemahanan dan kesadaran mengenai Kekayaan Intelektual melalui kegiatan sosialisasi dalam bentuk seminar, pelatihan workshop, pertukaran data dan temu wicara terkait isu seperti paten, merek, desain, hak cipta dan teknologi yang akan dihubungkan dengan industri pelumas di Indonesia. Ditjen Kekayaan Intelektual akan mempersiapkan materi dan narasumber dan juga memberikan informasi dan database industri yang telah terdaftar untuk kebutuhkan referensi dalam upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual di bidang industri pelumas. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY