Penguatan Rupiah Jaga Stabilitas Tarif Listrik Desember 2016

0
354
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada Desember 2016. Penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika menjaga stabilitas tarif listrik di tengah inflasi yang fluktuatif.

Nilai tukar Rupiah pada Oktober 2016 menguat sebesar Rp 101/USD dari sebelumnya (September 2016) sebesar Rp13.118/USD menjadi Rp13.017/USD. Harga ICP pada Oktober 2016 naik USD 4,47/barrel, dari sebelumnya (September 2016) sebesar USD 42,17/barrel menjadi USD 46,64/barrel. Sementara itu, inflasi pada Oktober 2016 turun 0,08%, dari sebelumnya (September 2016) sebesar 0,22% menjadi 0,14%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Desember 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.473/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.121/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp1.004/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.645/kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Kenaikan rata-rata sebesar Rp 10,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rumah tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan Khusus TR/TM/TT

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Desember 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,9 juta atau 21% dari 63,2 juta konsumen. Sementara itu, terdapat 50,3 juta atau 79% dari 63,2 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.

Tarif Listrik Desember 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Desember 2015). Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.

Rp/kWh Desember 2015 Desember 2016
Tarif Tegangan Rendah 1.509,38 1.472,72
Tarif Tegangan Menengah 1.188,94 1.121,23
Tarif Tegangan Tinggi 1.059,99 1.003,65
Tarif Layanan Khusus 1.644,82 1.644,99
(pam)

LEAVE A REPLY