SHARE
Facebook
Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Yunus Syaifulhak mengungkapkan bahwa pengembangan energi panas bumi (geotermal) menemui kendala di persoalan lahan konservasi yang dilindungi secara hukum. Seperti diketahui, geotermal lebih banyak berada di dataran tinggi dan merupakan daerah pegunungan yang berstatus lahan konservasi.

Dengan kondisi seperti itu bukan berarti pemerintah tidak berupaya apapun. Untuk itulah dalam rangka mempercepat pengembangan energi ini, pemerintah telah membuka ruang hukum yang memungkinkan para pengembang panas bumi dapat memanfaatkan hutan yang ada sumber panas buminya.

“Kalau status hutan lindung, diperbolehkan dari dulu. Namun yang tidak diijinkan adalah hutan konservasi. Untuk sekarang dengan UU No 21 tahun 2014 dan PP No 103 tahun 2016 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 46 tahun 2016 sekarang sudah boleh,” papar Yunus di acara diskusi energi di Cikini, Jakarta, Rabu (31/8).

Yunus menegaskan bahwa 5 jenis hutan konservasi yang ada, tidak semua hutan itu dapat dipergunakian untuk geotermal. Hutan konservasi yang benar-benar dilarang oleh pemerintah yaitu hutan wisata alam dan hutan taman margasatwa. Sedangkan hutan konservasi yang diijinkan untuk pengembangan geotermal adalah jenis hutan raya, hutan taman nasional dan suaka alam. (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY