SHARE
Facebook
Twitter
foto: istimewa

Jakarta, geoenergi – PT PLN (Persero) berharap pemerintah membuat kebijakan yang dapat mendorong penyerapan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Kepala Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan (K3L) PT PLN (Persero), Helmi Najamuddin, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 101 Tahun 2014 menyebutkan bahwa FABA merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika tidak ada penyerapan yang mencukupi maka FABA akan menumpuk, sementara tempat pembuangan akhir untuk FABA tidak diberikan izinnya oleh instansi berwenang terkait lingkungan.

“Kita menginginkan supaya diperjelas aturannya kalau tidak dikatakan B3. Harus ada peraturan khusus atas FABA yang dihasilkan batu bara,” jelas Helmi.

Dari total kebutuhan batu bara pada tahun ini sekitar 80 juta ton, Helmi menyebut, akan menghasilkan sekitar 4 juta ton FABA atau 5%. Untuk PLTU di Pulau Jawa sudah diserap oleh industri semen dan beton.

“Namun FABA di PLTU luar Jawa tidak termanfaatkan sehingga menumpuk dan menimbulkan persoalan karena kita tidak diberikan izin untuk mendapatkan tempat pembuangan akhir,” pungkas Helmi.

Berdasarkan data PLN, Helmi menyebutkan, tren produksi ash (abu) atau FABA di Pulau Jawa hingga 2027 akan mencapai 11,18 juta ton per bulan, yakni terdiri dari PLN 6,5 juta ton dan IPP sekitar 4,6 juta ton. Pada 2016, produksi ash sudah mencapai 4,6 juta ton per bulan, terdiri ash dari PLN 3,26 juta ton dan IPP 1,33 juta ton.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY